Sabtu, 19 Februari 2022

21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

 


BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan negara yang bisa dinikmati masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Tapi ada layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.

BPJS juga memiliki sejumlah ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Perlu kamu ketahui bahwa ada penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi sosial BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih lengkapnya bisa kamu baca di bawah.

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Perlu diketahui untuk wabah Covid-19, perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes, BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan verifikasi klaim pembayaran. Jadi punya BPJS Kesehatan itu perlu sebagai syarat agar perawatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Semoga informasi di atas bermanfaat. Jangan lupa bagi kamu peserta asuransi BPJS Kesehatan untuk selalu membayarkan iuran BPJS Kesehatan agar kamu bisa memanfaatkan fasilitas ini dikala sedang bermasalah dengan kesehatan kamu.

Bayar iuran BPJS Kesehatan dapat kamu lakukan di Outlet Rudi.